Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan,
serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang usaha jasa
konstruksi, perlu mengatur Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi,
pemberian izin usaha jasa konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas izin
yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan usaha yang
menyelenggarakan usaha jasa konstruksi yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas
pemberian IUJK kepada orang perseorangan atau badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha mikro clan kecil sebagai salah satu
usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha
perclagangan scktor informal perlu dilakukan
pemberclayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan
kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
perekonomian masyarakat melalui kegiatan usaha mikro
dan kecil, rnaka perlu adanya akses yang sederhana,
mudah clan cepat dalam proses perizinan sebagai legalitas
hukum untuk menclapatkan kepastian clan perlindungan dalam berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013;Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip dan tujuan, pendataan, tata cara penerbitan IUMK, pencabutan, hak dan kewajiban PUMK, larangan dan sanksi administrasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 106 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 71 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 71 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa kegiatan perdagangan/ritel yang berskala Mikro, Kecil, Menengah maupun Besar merupakan bagian kegiatan Perdagangan yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah karena perannya yang strategis, dalam mendorong pertumbuhan produksi, distribusi, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat serta penciptaan lapangan kerja; bahwa untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan perlu adanya pengaturan yang lebih dalam mengenai penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar dapat mendorong terciptanya persaiangan usaha yang lebih sehat bagi berbagai jenis pasar yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah KOta Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Peklongn Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Bab V Perizinan Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Bab VI Jenis dan Kewenangan Penerbitan Izin
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 05 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengenakan pungutan kepada orang pribadi atau Badan atas jasa usaha tertentu yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak; b. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disaediakan oleh sektor swasta;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2.UU No. 23 tahun 2000;3.UU No.31 tahun 2004;4.UU No.32 tahun 2004;5.UU No.17 tahun 2008;6.UU No.18 tahun 2009
;7.UU No.22 tahun 2009;8.UU No.22 tahun 2009;9.UU No.28 tahun 2009
;10.UU No.12 tahun 2011;11. PP No.22 tahun 1983;12.PP No.58 tahun 2005
;13. PP No.38 tahun 2007;14. PP No.61 tahun 2009;15. PP No.69 tahun 2010
pERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TRAYEK
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1969 Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum perlu didsesuaikan dan diubah.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang - undang Nomor1 tahun 1970, Undang - undang Nomor11 tahun 1967, Undang - undang Nomor 6 Tahun 1981, Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000..
BAB XXIII Pidana, BAB XXIV A Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 97, BN 2018/NO 1318; KEMENDAG.GO.ID : 9 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat