Peraturan Daerah ini mnegatur tentang bentuk badan hukum, nama, tempat kedudukan dan jangka waktu berdirinya perusahaan, kegiatan usaha, tugas dan fungsi, modal dan saham, organ perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat Bank Purwa Artha, struktur organisasi dan tata kerja, tata kelola perusahaan, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat