Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2020

Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mnegatur tentang bentuk badan hukum, nama, tempat kedudukan dan jangka waktu berdirinya perusahaan, kegiatan usaha, tugas dan fungsi, modal dan saham, organ perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat Bank Purwa Artha, struktur organisasi dan tata kerja, tata kelola perusahaan, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
09 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2020
Tanggal Berlaku
09 Januari 2020
Sumber
LD.2020/No. 1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan