EMBINAAN DAN PENGELOLAAN WARUNG INTERNET
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung Internet
ABSTRAK: |
- a. bahwa perkembangan teknologi informasi melalui
Internet merupakan salah satu teknologi yang
berkembang pesat dalam rangka mempermudah akses
informasi maupun teknologi dalam kehidupan
masyarakat;
b. bahwa warung internet merupakan salah satu sarana
untuk mengakses teknologi informasi yang ada dalam
masyarakat, guna memenuhi kebutuhan informasi
masyarakat secara cepat;
c. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan
mengatur dan membina pengelolaan warung internet
agar keberadaannya dapat dimanfaatkan secara
optimal oleh masyarakat sejalan dengan nilai-nilai
sosial dan nilai-nilai luhur yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat;
d. bahwa sebagai bentuk kewenangan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c dan
untuk mencegah terjadinya dampak negatif akibat
maraknya usaha warung internet serta untuk lebih
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan
warung internet, perlu pengaturan tentang pembinaan
dan pengelolaan warung internet;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung
Internet;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 26 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Usaha Warnet; Perizinan; Hak dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2012
- 17
|