Permen KKP No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Permen KKP No. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 7, BN 2024 (168): 21 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
ABSTRAK:
Untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, percepatan alih teknologi budidaya, pengembangan investasi, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.), perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Menteri KKP ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen KKP Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri KKP ini mengatur tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawasan terhadap: a) penangkapan BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); b) Pembudidayaan BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); dan c) distribusi BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di luar instalasi karantina Ikan dan di luar tempat pemasukan dan/atau Pengeluaran, dilakukan oleh pengawas perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 627) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 795), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Perikanan Kakap Dan Kerapu Berkelanjutan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa stok sumber daya ikan kakap dan kerapu di perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat berada pada kondisi tangkap lebih (over exploited) dan kondisi tangkap jenuh (fully exploited), oleh karena itu perlu pengelolaan perikanan kakap dan kerapu berkelanjutan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengelolaan perikanan kakap dan kerapu berkelanjutan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pengelolaan
Perikanan Kerapu dan Kakap Berkelanjutan di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Perairan Sape Tahun 2018 – 2023, terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan informasi ilmiah terkini, perubahan tindakan pengelolaan, hasil yang dicapai, permasalahan yang dihadapi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Perikanan Kakap dan Kerapu Berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 32 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 22 Tahun
2021; Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 3 Tahun 2010; Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 12 Tahun 2017; Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2010;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pengelolaan Perikanan Kakap dan Kerapu Berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Konservasi sumber daya ikan kakap dan kerapu dilaksanakan melalui upaya perlindungan dan pelestarian serta pemanfaatan sumber daya ikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
12 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 8, BN 2024 (177): 21 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum Peraturan Menteri KKP ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen KKP Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri KKP ini mengatur tentang pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (sisjamu) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengendalian pelaksanaan SISJAMU dilaksanakan oleh otoritas kompeten yang merupakan unit organisasi nonstruktural di lingkungan Kementerian yang bertugas untuk melakukan pengendalian pelaksanaan SISJAMU.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan dan pengelolaan pelelangan ikan pada Tempat Peleiangan Ikan di Kota Ambon, perlu adanya petunjuk penyelenggaraan, agar nelayan mendapatkan manfaat dari setiap nilai ikan yang ditransaksikan dan Daerah mendapatkan manfaat dari pelayanan tempat pelelangan ikan yang tersedia. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMENKP/2016 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Tingkat I Jawa
Tengah tanggal 19 Juli 1961 ( Lembaran Daerah Jawa Tengah
Seri A Nomor 1 Tahun 1963 ) tentang Penyerahan sebagian dan
tugasnya dalam Lapangan Perikanan Dorat kepada Daerah
Tingkat II mengatur dan mengurus persediaan peredaran
benih ikan dalam lingkungan daerahnya; bahwa balai benih ikan disamping merupakan salah satu sektor pendapatan daerah di bidang perikanan juga sekaligus dapat merupakan sarana bagai para petani ikan dalam meningkatkan hasil produksinya; bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu menetapkan pengaturan penyelenggara, Balai benih ikan dalam Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt Tahun 1957; UU No 5 Tahun 1974; Perda Tk I Jateng tgl 19 Juli 1961; Perda Kab Daerah Tk Ii Rembang No 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan dan pembiayaan, penggantian biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1996.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Kerapu Dan Kakap Berkelanjutan Di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada, Dan Perairan Sape Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2037 perlu menetapkan kebijakan tentang rencana pengelolaan perikanan berkelanjutan
kerapu dan kakap di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Sape;
b. bahwa stok sumber daya ikan kerapu dan kakap di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Sape berada pada kondisi tangkap lebih (over exploited) dan kondisi tangkap jenuh (fully exploited), oleh karena itu perlu pengelolaan perikanan kerapu dan kakap berkelanjutan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Kerapu dan Kakap Berkelanjutan di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Perairan Sape Tahun 2018-2023;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2016; PP No. 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Per.29/men/2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/PERMENKP/2014; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 76/Kepmen-Kp/2016; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 80/Kepmen-Kp/2016; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2017;
Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Kerapu dan Kakap Berkelanjutan di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Perairan Sape Tahun 2018-2023. RAP2K2B Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Perairan Sape Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2018-2023
terdiri dari :
a. RAP2K2B Teluk Saleh terletak di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang merupakan bagian dari WPP-NRI 713; dan
b. RAP2K2B Teluk Cempi terletak di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Teluk Waworada dan Perairan Sape terletak di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat yang merupakan bagian dari WPP-NRI 573.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 75 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN SALULEMO DINAS PERIKANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Salulemo Dinas Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Perikanan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Benih lkan Salulemo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B. Ortala tanggal 6 November 201 7 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Salulemo Dinas Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
..........
.. �·
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN SALULEMO DINAS PERIKANAN.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
I
5. Dinas adalah Dinas Perikanan Kabupaten Luwu
Utara.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan
Kabupaten Luwu Utara.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Balai Benih Ikan Salulemo pada Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara.
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Balai Benih Ikan
Salulemo.
9. Togas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT Balai
Benih Ikan Salulemo, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
( 1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan peningkatan produtifitas benih ikan.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan peningkatan produktifitas benih ikan;
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan produktifitas benih ikan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan pelayanan produktifitas benih ikan;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
pelaporan peningkatan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
oleh
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. melaksanakan teknis pelayanan produktifitas benih ikan;
h. melaksanakari pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan produktifitas benih ikan;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran produktifitas mikro dan makro;
j. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
I. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Togas, dan Uraian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian
membantu Tata Usaha yang mempunyai tugas
Kepala UPT dalam mengoordinasikan
dan melaksanakan pelayanan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan pelaksanaan tugas dalam Subbagian Tata Usaha untuk perkembangan pelaksanaan tugas;
mengevaluasi lingkungan mengetahui
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah clinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
I. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur=Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
( 1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
..... �
.!· •
BAB VI TATA KERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
' / ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
SABIX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022
Permen KKP No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
Mengubah :
Permen KKP No. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 16, BN. 2022 No. 795/ https://jdih.kkp.go.id/; 31 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Kota Cimahi Tahun 2009 No. 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Perikanan Tahun 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat