Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 32 Tahun 2018

Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Kerapu Dan Kakap Berkelanjutan Di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada, Dan Perairan Sape Tahun 2018-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Kerapu dan Kakap Berkelanjutan di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Perairan Sape Tahun 2018-2023. RAP2K2B Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Perairan Sape Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2018-2023 terdiri dari : a. RAP2K2B Teluk Saleh terletak di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang merupakan bagian dari WPP-NRI 713; dan b. RAP2K2B Teluk Cempi terletak di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Teluk Waworada dan Perairan Sape terletak di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat yang merupakan bagian dari WPP-NRI 573.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 32 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Kerapu Dan Kakap Berkelanjutan Di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada, Dan Perairan Sape Tahun 2018-2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
14 September 2018
Tanggal Pengundangan
14 September 2018
Tanggal Berlaku
14 September 2018
Sumber
BD 2018 (32) : 11 hlm
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan