Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 22/PERMEN-KP/2014, BN.2014 No. 715, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2014 Tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat Yang Terkena Bencana Alam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 90/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 90/KEPMEN-KP/2020, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pulau Randayan Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan
Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas
dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Daerah Dinas Perikanan Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERDA NO.14 Tahun 2016; PERBUP NO.45 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit
Organisasi pada Dinas Perikanan yang melaksanakan tugas teknis
operasional dan/atau tugas teknis penunjang yang memiliki wilayah kerja
satu atau beberapa kecamatan. Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Balai Benih Udang Kelas A. UPTD Balai Benih Udang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang yang membidangi. UPTD Balai Benih Udang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang pengelolaan budidaya benih udang. Susunan Organisasi UPTD Balai Benih Udang terdiri atas :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Mencabut PERBUP NO.81 Tahun 2016
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2O11; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, KEANGGOTAAN, TUGAS DAN WEWENANG, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
Penyelenggaraan Integrasi Data Sistem Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk ketersediaan data, sistem dan informasi data yang sistematis, aman, cepat dan akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan maka perlu mengintegrasikan data kelautan dan penkanan kedalam iDATA yang berbasis website yang akan menunjang dan memperkuat One Data One Map. Pergub Kaltim No.41 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan One Data One Map Kaltim, menegaskan perlunya integrasi dalam penyelenggaraan aplikasi data sistem kelautan dan perikanan di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Penyelenggaraan Integrasi Data Sistem Kelautan dan Perikanan
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.16 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.82 Tahun 2012; PP No.9 Tahun 2014; Perpres No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Integrasi Data Sistem Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang IData sistem kelautan dan perikanan, Kedudukan dan fungsi, Kerjasama, Peran masyarakat dan dunia usaha, Pembinaan, Insentif dan disinsentif, dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perikanan
Kabupaten Tulungagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Keducjukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat
UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas; 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu; 3. Sub Koordinator adalah Pejabat Fungsional Jenjang Ahli yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam suatu satuan kerja sebagaimana diatur peraturan perundangundangan tentang organisasi dan tata kerja instansi.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
12 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR RISET SOSIAL EKONOMI KELAUTAN DAN PERIKANAN
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 72/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1693, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1380/M.KT.01/2020, tanggal 2 Oktober 2020, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624);6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselonisasi, lokasi, ketentuan lainnya
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMENKP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 494)
12 halaman dengan Lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2009 tentang Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali serta Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya
PENEBARAN KEMBALI DAN PENANGKAPAN IKAN BERBASIS BUDIDAYA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 19, BN 2021/ NO 745 ; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penebaran Kembali Dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (7),
Pasal 70 ayat (2), dan Pasal 71 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penebaran Kembali
dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
a. mengatur tentang ketentuan umum yang berisi penjelasan-penjelasan
b. kriteria wilayah penebaran kembali
c. Mekanisme penebaran kembali
d. Penangkapan ikan berbasis budidaya
e. Monitoring, evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mencabut, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2009
tentang Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali serta Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya
16 halaman
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 96/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 96/KEPMEN-KP/2020, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kajian Tertulis Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dengan Menggunakan Metode Regulatory Impact Analysis (RIA)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat