Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2019

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit Organisasi pada Dinas Perikanan yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang yang memiliki wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Balai Benih Udang Kelas A. UPTD Balai Benih Udang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang yang membidangi. UPTD Balai Benih Udang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang pengelolaan budidaya benih udang. Susunan Organisasi UPTD Balai Benih Udang terdiri atas : a. Kepala; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
29 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2019
Tanggal Berlaku
29 Mei 2019
Sumber
BD.2019 NO.28
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERBUP NO.81 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan