Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang Terkena Bencana Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang Terkena Bencana Alam
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
12/PERMEN-KP/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2014
Tanggal Berlaku
24 Maret 2014
Sumber
BN.2014 No. 363, jdih.kkp.go.id: 7 hlm.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 986 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permen KKP No. 22/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2014 Tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat Yang Terkena Bencana Alam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan