Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 7, BN 2023 (273): 4 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2009 tentang Skala Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2016 tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMENKP/2018 tentang Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 48/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1114, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan
organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang
lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata
kembali organisasi dan tata kerja Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian
Kelautan dan Perikanan telah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/1136/M.KT.01/2020, tanggal 25 Agustus 2020, hal
Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1624);
mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, Susunan organisasi dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaa Ruang Laut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pegawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan, Inspektorat Jenderal, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan keamanan Hasil Perikanan, Staf Ahli, Pusat Data Statistik dan Informasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis, Tata Kerja, Sentra Kelautan dan Perikanan terpadu, Jabatan Pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
mencabut:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220);
dan
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 317),
97 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja di Lingkungan Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Wakatobi telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Wakatobi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja, maka Peraturan Bupati Nomor 17
Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, clan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Adrninistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 77);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah {Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 17 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2020 Nomor 15);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 15) pada Pasal 1 setelah poin 3 ditambah poin 3A,
setelah poin 8 ditambah poin 8A, 9B, 8C dan 80 dan
setelah poin 10 ditambah poin 10A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7 hal
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 40, BN.2023 (1023)/20 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pembagian Benda Muatan Kapal Tenggelam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembagian benda muatan kapal
tenggelam dalam bentuk barang bagi pemerintah dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 15
ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan Pasal 16 huruf f Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam, perlu pengaturan mengenai tata cara pembagian benda
muatan kapal tenggelam;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pembagian Benda Muatan Kapal
Tenggelam;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tahapan pembagian benda muatan kapal tenggelam, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan bidang kelautan dan
perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Semarang, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban
dan tanggungjawab dalam Pengaturan Tempat Pelelangan
Ikan;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penggelolaan Tempat
Pelelangan Ikan secara tertib, berdayaguna dan berhasilguna
serta untuk menjamin terlaksananya pelayanan masyarakat
secara optimal, maka diperlukan pengaturan Tempat
Pelelangan Ikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kota Semarang tentang Tempat Pelelangan Ikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan in mengatur tempat yang
secara khusus dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelelangan
ikan termasuk jasa penyelenggaraan pelelangan serta fasilitas lainnya yang
disediakan di TPI.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Tempat Pelelangan Ikan;
4. Pembinaan Dan Penyuluhan, Peran Serta, Pemberdayaan Dan Kemitraan Usaha;
5. Pengelolaan Data Statistik Dan Sistem Informasi;
6. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
7. Dana Kesejahteraan;
8. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
9. Pengawasan Dan Pengendalian;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015
PEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE KE BAWAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE KE BAWAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
nelayan, maka terhadap kapal perikanan dengan
ukuran 10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah perlu
dibebaskan dari pungutan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bone tentang Pembebasan Pungutan Retribusi Daerah
kepada Ka pal Perikanan yang berukuran 10 Gross
Tonase ke bawah;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 118; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
3. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587}
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
.,
Mengingat
Menimbang
BUPATIBONE
PROVINSISULAWESISELATAN
PERATURANBUPATIBONE
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL
PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE KE BAWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas Perhubungan adalah perangkat daerah Kabupaten Bone yang
mengelola pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
5. Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bone
yang mengelola Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi
tempat pelelangan.
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN
PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL
PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE
KEBAWAH.
Menetapkan
MEMUTUSKAN :
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun
2008 · tentang, Pembentukan Dinas - Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pernbentukan Organisasi
Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Bone;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2011Nomor3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2011 ten tang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011Nomor4)
Memperhatikan a. Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perlindungan Nelayan;
b. Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor G.622 /Men - KP/ XI/ 2014 Tanggal
7 November 2014, Hal : Pembebasan Pungutan Hasil
Perikanan (PHP) bagi kapal perikanan dengan ukuran
10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah dan penghentian
operasionalisasi alat penangkap ikan yang merusak
lingkungan dan konservasi perairan laut.
MENETAPKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN
PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL
PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE
KEBAWAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: \
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas Perhubungan adalah perangkat daerah Kabupaten Bone yang
mengelola pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
5. Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bone
yang mengelola Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi
tempat pelelangan.
6. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
7. Retribusi pelayanan kepelabuhan adalah pungutan yang dikenakan atas
pelayanan jasa kepelabuhan termasuk fasilitas lainnya dilingkungan
pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
8. Retribusi tempat pelelangan adalah pungutan yang dikenakan atas
penggunaan atau pemanfaatan tempat pelelangan, jenis pelelangan serta
Pemerintah Daerah, termasuk tempat yang dikontrak oleh Pemerintah
Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
9. Retribusi izin usaha perikanan adalah pungutan / pembayaran atas
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan
kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
10. Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang
digunakan untuk melakukan penangkapan ikan.
11. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan
ikan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pembebasan pungutan Retribusi ini dimaksudkan untuk rnengurangi
beban pungutan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
nelayan.
(2) Pembebasan pungutan Retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan nelayan dan pertumbuhan ekonomi daerah dalam
pengembangan Usaha produktif masyarakat.
BAB III
KETENTUANPELAKSANAAN
Pasal 3
(1) Ruang lingkup pembebasan pungutan retribusi adalah pembebasan
seluruh pungutan Retribusi yang merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah kepada objek retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan tertentu.
(2) Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud angka 1 diatas
yaitu:
a. Pembebasan pungutan retribusi Pelayanan Kepelabuhan kepada kapal
perikanan yang berukuran 10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah;
b. Pembebasan Pungutan Retribusi tempat pelelangan untuk jenis
pungutan uang tambat dan labuh di tempat pelelangan ikan bagi kapal
perikanan yang berukuran 10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah;dan
c. Pembebasan Pungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan kepada orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha penangkapan
menggunakan kapal perikanan dengan ukuran 10 Gross Tonase (10 GT)
ke bawah.
( 1) Pelaksanaan pembebasan pungutan retribusi pelayanan kepelabuhan
sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (2) huruf A dilaksanakan oleh dinas perhubungan
(2) Pelaksanaan pembebasan pungutan retribusi Izin Usaha Perikanan
sebagaimana climaksud Pasal 3 ayat (2} huruf b dan c dilaksanakan oleh
Dinas Perikanan dan Kelautan.
(3) pembebasan retribusi daerah sebagaimana dimaksud angka (1) dan (2) diberikan dalam bentuk penghapusan kewajiban pembayaran retribusi
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 18 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - dinas - kelautan - pertanian - dam - kehutanan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD 2014/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Kelautan, Pertanian dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja unsur organisasi dinas kelauatan, pertanian dan kehutanan sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Perbup Pangandaran No. 3Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang tugas, fungsi dan tata kerja unsur borganisasi dinas kelautan pertanian dan kehutanan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 32 Tahun 2004 sebagaimana te;ah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diuah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN PADA DINAS PERIKANAN.
bab 1
ketentuan umum
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Perikanan Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo 8. Unit Pelaksana Telmis Balai Benih Ikan yang selanjutnya disingkat UPf BBi adalah Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan Kota Palopo; 9. Kepala UPI' adalah Kepala UPI' Balai Benih Hean. 10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II PEMBENTUKAlf DAR KEDUDUKAN
pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' BBi. (2) UPI' BBi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI', terdiri dari : a. kepala UPI'; b. subbagian tata usaha; dan c. jabatan fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
bagian ke satu
Tagas Dan Rincian Tugas Kepala UPT Pasa14
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan pengadaan, produksi, dan pemasaran benih/ induk ikan, pengawasan dan evaluasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. (2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPI' mempunyai Rincian Tugas: a. menyusun rencana kegiatan UPT BBi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis bidang produksi, sarana prasarana dan pemasaran benih ikan; c. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang produksi dan sarana prasarana benih lkan;
d. mengembangkan teknologi dan infonnasi produksi benih ikan;
e. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, mengendalikan dan mengawasi pengelolaan 8alai 8enih lkan;
f. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah;
g. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
h. menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
i. membuat laporan hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPf dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagiaa Kedua Tugas dan Rlncian Tugas Kepala Subbagiaa Tata Usaha Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPf dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administra.si penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPr 881.
(2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Rincian Tugas: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkup Subbagian Tata Usaha; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPr BBi;
f. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
g. melakukan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan Keuangan;
h. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
1. menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
J. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' BBI dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' BBi melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' BBi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menerapkan prinsip =
a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi.
pasal 8
(1) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPI' BBi wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, � serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPI' BBi. (3) Kepala UPI' dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPI' mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait dalam rangka. meningka.tkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPI' BBi.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PERBERHENTIAN DALAM JABATAN
PASAL 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPI' BBi, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUANPENUTUP Pasal 10
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
8
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 1, BN.2023 (68)/14 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun
2014, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenjang KKNI bidang budidaya rumput laut dan penerapan KKNI,
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat