perikanan
2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 1, BN.2023 (68)/14 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun
2014, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020
- Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenjang KKNI bidang budidaya rumput laut dan penerapan KKNI,
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
- 14 hlm
|