Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Direktorat Jenderal Pengutanan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, staf ahli, pusat data, statistik dan informasi, pusat kebijakan strategis, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2024
Tanggal Berlaku
26 Februari 2024
Sumber
BN.2024 (213)/109 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 757 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen KKP No. 48/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan