Peraturan Menteri ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Direktorat Jenderal Pengutanan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, staf ahli, pusat data, statistik dan informasi, pusat kebijakan strategis, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat