Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2017

Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN PADA DINAS PERIKANAN. bab 1 ketentuan umum pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Perikanan Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo 8. Unit Pelaksana Telmis Balai Benih Ikan yang selanjutnya disingkat UPf BBi adalah Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan Kota Palopo; 9. Kepala UPI' adalah Kepala UPI' Balai Benih Hean. 10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. BAB II PEMBENTUKAlf DAR KEDUDUKAN pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' BBi. (2) UPI' BBi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 ( 1) Susunan Organisasi UPI', terdiri dari : a. kepala UPI'; b. subbagian tata usaha; dan c. jabatan fungsional. (2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BAB IV TUGAS DAN RINCIAN TUGAS bagian ke satu Tagas Dan Rincian Tugas Kepala UPT Pasa14 (1) Kepala UPI' mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan pengadaan, produksi, dan pemasaran benih/ induk ikan, pengawasan dan evaluasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. (2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPI' mempunyai Rincian Tugas: a. menyusun rencana kegiatan UPT BBi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis bidang produksi, sarana prasarana dan pemasaran benih ikan; c. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang produksi dan sarana prasarana benih lkan; d. mengembangkan teknologi dan infonnasi produksi benih ikan; e. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, mengendalikan dan mengawasi pengelolaan 8alai 8enih lkan; f. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah; g. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan; h. menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan; i. membuat laporan hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPf dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan k. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagiaa Kedua Tugas dan Rlncian Tugas Kepala Subbagiaa Tata Usaha Pasal 5 (1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPf dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administra.si penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPr 881. (2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Rincian Tugas: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup Subbagian Tata Usaha; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPr BBi; f. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi; g. melakukan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan Keuangan; h. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan; 1. menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan; J. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. BABV JABATAN FUNGSIONAL pasal 6 (1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' BBI dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI TATAKERJA Pasal 7 (1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' BBi melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' BBi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menerapkan prinsip = a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi. pasal 8 (1) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPI' BBi wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, � serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPI' BBi. (3) Kepala UPI' dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPI' mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait dalam rangka. meningka.tkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPI' BBi. BAB VII PENGANGKATAN DAN PERBERHENTIAN DALAM JABATAN PASAL 9 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPI' BBi, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUANPENUTUP Pasal 10 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No.21
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan