Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Usaha Pembudidayaan Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
49/PERMEN-KP/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2014
Sumber
BN.2014 No. 1619, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2758 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 7 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2009 tentang Skala Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2016 tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMENKP/2018 tentang Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022
  2. Permen KKP No. 3/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Pembudidayaan Ikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Dicabut sebagian dengan :
  1. Permen KKP No. 15/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup
    Ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, terkait dengan kewenangan dan penerbitan SIKPI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan