PENGELOLAAN-DANA KAPITASI-JAMINAN KESEHATAN-FASILITAS KESEHATAN PERTAMA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, diperlukan dukungan dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2016 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemanfatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Pandeglang; Iuran; Pelayanan Kesehatan Peserta; Tarif Kapitasi; Pemanfaatan Dana Kapitasi; Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan; Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi; Sistem Informasi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 73 Tahun 2016
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 65 Tahun 2020
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 belum cukup mengatur mengenai pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang petunjuk teknisnya telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui kementerian terkait
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Norn or 34 Tahun 2019
Ketentuan dalam Pasal 1 diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan satu angka yaitu angka 3A; Ketentuan Pasal 13, ditambah 1 ayat yaitu ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
merubah peraturan bupati nomor 65 tahun 2020
9 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Ambon Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
OperasioanaI, perlu mengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Ambon. Berdasarkan Pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Pengelompokan Kemampuan daerah Kota Ambon Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Ambon Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan Pasal 39 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga, dan Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyusunan anggaran dinilai perlu adanya penyetaraan beberapa kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Analisis Standar Belanja Kota Palopo.
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4248);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnfonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614)
13. Peraturan Pemerint.ah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerint.ah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kot.a Palopo;
16. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tent.ang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor);
20. Peraturan Daerah Kot.a Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG ANALISIS STANDAR BELAKJA KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo;
6. Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah kota yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan di bidang ketenagakerjaan;
7. Analisis Standar Belanja selanjutnya disingkat ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisa kewajaran harga atau biaya pada program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Palopo;
8. Program adalah bentuk instrument penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
9. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
10. Perkiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun
berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
11 . Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
12. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
13. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
14. Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat RKA-OPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan organisasi perangkat daerah serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
15. Ekualisasi kegiatan/penyetaraan kegiatan adalah daftar pengelompokan kegiatan yang mempunyai ciri dan jenis yang sama atau hampir sama dalam rangka penyusunan rencana belanja.
16. Pengendalian belanja (cost driverj merupakan faktor-faktor yang memicu
biaya/ belanja dari suatu kegiatan yang dilaksanakan. Pengendalian belanja berbeda antara satu analisis standar belanja dengan analisis standar belanja lainnya tergantung pada jenis kegiatan yang dilaksanakan.
1 7. Fixed cost adalah satuan pengendali belanja yang merupakan belanja yang nilainya tetap untuk melaksanakan satu kegiatan yang tidak dipengaruhi oleh perubahan volume dan at.au target kinerja suatu kegiatan.
18. Variabel cost adalah satuan pengendali belanja yang merupakan belanja
yang besarnya berubah sesuai dengan perubahan volume dan at.au target kinerja suatu kegiatan.
19. Rumus perhitungan belanja total merupakan rumus yang digunakan
dalam perhitungan besarnya belanja total suatu kegiatan, dan merupakan penjumlahan antara belanja fixed cost dan variable cost.
20. Standar Satuan Harga selanjutnya disingkat SSH dan Standar Belanja
Umum selanjutnya disingkat SBU adalah pedoman pembakuan barang dan jasa menurut jenis dan kualitas serta harga tertinggi dalam periode tertentu, yang dipergunakan sebagai acuan perencanaan dan pelaksanaan anggaran dalam tahun anggaran tertentu.
BABII
AZAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
(1). Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2). Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 3
RKA-OPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4
Penyusunan RKA-OPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya.
Pasal 5
Penyusunan RKA-OPD dengan pendekatan penganggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan OPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran.
Pasal 6
1) Penyusunan RKA-OPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan basil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan basil tersebut.
2) Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
3) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 7
RKA-OPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
BABW
ANGGARAN BERBASIS KINERJA
Baglan Pertama
Deftnisi, Tujuan Dan Manfaat
Pasal 8
Anggaran berbasis kinerja merupakan suatu sistim anggaran yang mengutamakan basil kerja dan output dari setiap program dan kegiatan yang direncanakan. Setiap dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan harus didasarkan atas basil yang jelas dan terukur.
Pasal 9
(1) ASB merupakan alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
(2) ASB merupakan komponen dasar pengukuran kinerja keuangan. Standar yang digunakan untuk mengukur kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo dalam satu tahun anggaran.
Bagian Kedua
Penerapan Analisis Standar Belanja
Pasal 10
(1) Penyetaraan kegiatan merupakan pengelompokan kegiatan yang mempunyai ciri dan jenis yang sama atau hampir sama dalam rangka penyusunan rencana belanja.
(2) Penyetaraan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
Pasal 11
Perhitungan ASB berdasarkan sebagaimana dalam Lampiran II Peraturan
Walikota ini.
Pasal 12
(!) RKA-OPD yang belum ada dan atau diatur dengan ASB in i, sebaran objek belanja dan besaran total biaya kegiatan ditetapkan dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
(2) Apabila terjadi perubahan harga barang dan jasa yang disebabkan oleh inflasi maupun kebijakan lain yang mengakibatkan perubahan pada ASB, maka penyesuaian standar belanja akan diatur dengan Keputusan Walikota.
Pasal 13
Belanja kegiatan disusun berdasarkan kinerja yang akan dicapai, namun jika dalam hasil penyusunan RKA-OPD suatu kegiatan telah dilakukan berdasarkan perhitungan ASS sesuai dengan Lampiran II Peraturan Walikota ini terjadi pelampauan terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) maka OPD penyusun RKA menyesuaikan target kinerja kegiatan sesuai PPAS kegiatan yang bersangkutan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2019 No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Pada PT. Bank SulutGo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dalam hal terjadi kelebihan kas Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang Daerah pada rekening di Bank Central/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a diatas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada PT. Bank SulutGo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2018; PERBUP No. 55 Tahun 2018.
Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Pada PT. Bank SulutGo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 74 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahCOVID-19 / CoronaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Siak No. 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari APBD Provinsi Riau Tahun 2020 Untuk Peningkatan Kualitas Jaring Pengaman Sosial Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Siak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Siak Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari APBD Provinsi Riau Tahun 2020 Untuk Peningkatan Kualitas Jaring Pengaman Sosial Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Siak
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran penyaluran bantuan keuangan bersifat khusus dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Siak dalam rangka penanganan dampak corona virus disease 2019 perlu mengatur mekanisme pelaksanaan bantuan dimaksud;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Riau Nomor 29 Tahun 2020; Peraturan Bupati Siak Nomor 34 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 54 Tahun 2020;
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Siak Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari APBD Provinsi Riau Tahun 2020 Untuk Peningkatan Kualitas Jaring Pengaman Sosial Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 67) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 62 Tahun 2022
perubahan kedua peraturan bupati nomor 94 tahun 2020
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2022/NO.62, LL Kab. Kubu Raya : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Konstruksi Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Ncgeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sanggau Nomor 94 Tahun 2020;
Penjabaran ketentuan dalam Peraturan Bupati Sanggau Nomor 94 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 94 Tahun 2020
2 Halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara efektif, efesien, ekonomis,transparan dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan memberikan manfaat kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan
Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah
tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini,sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
BAB III ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
Peraturan Daerah ini pada tanggal mulai berlaku diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
-
-
113 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batasan Permintaan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan lampiran BAB V huruf O (angka 1 huruf i) angka 2 huruf c Peraturan|Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyatakan bahwa batas|jumlah pengajuan permintaan belanja Tambahan Uang Persediaan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dalam rangka tertib administrasi dan penatausahaan keuangan secara efektif ddan efisien, perlu diatur batasan jumlah surat permintaan Tambahan Uang Persediaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Batasan Permintaan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nornor 71 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Batasan Permintaan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat