Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Pandeglang; Iuran; Pelayanan Kesehatan Peserta; Tarif Kapitasi; Pemanfaatan Dana Kapitasi; Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan; Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi; Sistem Informasi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat