BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bekasi No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Pemerintah Kota Bekasi Ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Milik Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 44 Tahun 2005;dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa
Pinjaman Modal Usaha Kepada Usaha Mikro Kecil di
kabupaten Tanah Laut (GAPURA KAROMAH)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi di Kabupaten Tanah Laut, khususnya
peningkatan dan pengembangan usaha mikro sektor
usaha pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan,
industri kecil dan usaha lainnya di Kabupaten Tanah
Laut, perlu adanya bantuan pinjaman dalam rangka
penguatan modal guna meningkatkan pendapatan dan
omzet penjualan bagi pengusaha mikro yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah,
Bupati memiliki kewenangan dalam menetapkan
kebijakan pengelolaan investasi Pemerintah Daerah;
bahwa program pinjaman modal usaha bagi pengusaha
mikro sektor usaha pertanian, perikanan, peternakan,
perdagangan, industri kecil dan usaha lainnya di
Kabupaten Tanah Laut tanpa bunga atau Gapura
Karomah yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2019
dilakukan evaluasi dimana beban tunggakan angsuran
kredit dilakukan pengalihan tanggung jawab yang semula
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah menjadi
tanggung jawab Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanah
Laut sebagai Penyalur;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa
Pinjaman Modal Usaha Kepada Usaha Mikro Kecil di
kabupaten Tanah Laut (GAPURA KAROMAH).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha (GAPURA KAROMAH) dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud, Tujuan, Dan Sasaran; Kewenangan Investasi; Sumber Dana; Perencanaan; Penganggaran; Pelaksanaan; Mekanisme Pemberian Pinjaman Modal Usaha; Penyetoran Kembali Dana Investasi Ke Kas Umum Daerah; Pembinaan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 15 Tahun 2023
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Ngada No. 102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngada
pelayanan-perizinan-non perizinan-kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu-kabupaten ngada
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati/Walikota
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah/ Kota
dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten/ Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelengaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Ngada
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah se bagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3
Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas
Penanaman Modal; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan; Pelaksanaan Pelayanan; Pengelolaan dan Pengaduan Masyarakat; Pelaporan; Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Mencabut Peraturan
Bupati Ngada Nomor 102 Tahun 2019 tentang
Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngada
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
(Perseroda); bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan modal, Besaran Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2011/141 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (6) berdasarkan Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008 maka guna menajmin kelancaran, ketertiban serta adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU no. 5 Tahun 1984; UU no. 25 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No. Tahun 2007; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres no. 77 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perda Kab. kuningan No. 21 Tahun 2004; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kebijakan Dasar Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Bidang Usaha Penanaman Modal, Hak Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penanam Modal, Perencanaan Dan Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Insentif Penanaman Moda, Pengembangan Penanaman Modal, Pengembangan Penanaman Modal Usaha Mikro Kecil Menegah Dan Koperasi, Kerjasama Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Sanksi administrasi, Ketentuan Peralihan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
22 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2022/NO. 81 , LL Kab. Kubu Raya : 19 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Promosi Penanaman Modal
ABSTRAK:
menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi antar instansi Pemerintah dengan Pemerintah Daerah dalam koordinasi promosi penanaman modal, perlu menyusun pedoman dari tata cara promosi penanaman modal yang memuat norma, standar prosedur, dan kriteria penyusunan pelaksanaan promosi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahuh 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 31 Tahun 2019;
PERBUP Kab. Bantul No. 133 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat menjadi DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
6. Kepala Dinas adalah Kepala DPMPTSP Kota Palopo.
7. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo.
9. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
10. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo berdasarkan Peraturan Daerah atau produk hukum lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau memperbolehkan seseorang atau Badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
11. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya.
12. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu untuk izin maupun tanda daftar usaha.
13. Perizinan penanaman Modal adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
14. Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur, biaya pemberian perizinan dan non Perizinan.
15. Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu adalah kegiatan proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
16. Jenis pelayanan adalah perizinan yang dikelola oleh unit pelayanan perizinan terpadu.
17. Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan.
18. Waktu pelayanan adalah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan dan non perizinan.
19. Tim teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur-unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin yang memerlukan pertimbangan teknis.
20. Pembinaan dan Pengawasan adalah Upaya Pengembangan, Pemantapan, Pemantauan, Evaluasi Penilaian dan Pemberian Penghargaan bagi Pemerintah Daerah dan DPMPTSP.
'.
21. Delegasi adalah Pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
22. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerinta.han atau Penyelenggara Negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
23. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, serta pertanggunmawaban perizinan dan non perizinan, termasuk penandatanganan atas nama penerima wewenang yang ditetapkan dengan uraian yangjelas oleh Walikota kepada Kepala DPMPTSP
BABII MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Maksud dibentuknnya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi DPMPTSP dalam menyelenggarakan perizinan dan penanaman modal.
(2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan terkait usaha dan Penanaman Modal guna mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien dan transfaran.
BAB Ill PENDELEGASIAN WEWENANG Pasal 3
(1) Peraturan Walikota mi mendelegasikan seluruh kewenangan
penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terkait kegiatan
berusaha dan penanaman modal kepada Kepala DPMPTSP , kecuali jenis perizinan dan nonperizinan yang penyelenggaraannya diatur secara khusus melalui undang-undang.
(2) Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan penzman dan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelaksanaan koordinasi kebijaka.n di bidang perizinan dengan
Perangkat Daerah terkait;
b. Pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan dokumen perizinan;
c. Prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan retribusi perizinan;
d. Penerbitan surat pemcabutan perizinan berdasarkan rekomendasi
TIM Teknis;
e. Pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan;
f. Penyederhanaan prosedur perizinan; dan
g. Pembinaan Teknis, Pengawasan dan Pengendalian, khusus untuk
kewenangan di Bidang Penanaman modal dan penyelenggaraan reklame.
(3) Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. Izin Penanaman Modal (IPM);
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
d. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO);
e. Izin Lingkungan;
f. Izin Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH);
g. Izin Trayek Angkutan Orang;
h. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran; i. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); j. Surat Izin Usaha Industri (SIUI);
k. Tanda Daftar (TD);
1. Izin Penyelenggaraan PAUD, Pendidikan Dasar dan Nonformal oleh
Masyarakat;
m. Surat Izin Usaha Perikanan;
n. Izin Sarana Kesehatan;
6. Izin Tenaga Kesehatan;
p. Izin Usaha Terkait Kesehatan;
q. Izin Lokasi;
'� r. SIUP Minuman beralkohol B & C;
s. Izin Tako Swalayan; t. Izin Penelitian; dan u. Izin Reklame.
(4) Perizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a, terdiri dari :
a. Izin Prinsip Penanaman Modal;
b. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
c. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
d. Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal;
e. Izin Usaha Penanaman Modal;
f. Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal;
g. Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal;
h. Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal; dan
i. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 4
(1) Pembinaaan atas penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. koordinasi secara berkala;
b. pemberian bimbingan, supervise, konsultasi;
c. pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan
d. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan penzman, berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan pembinaan teknis dan pengawasan atas perijinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dibawah koordinasi Kepala DPMPTSP.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan kewenangannya, DPMPTSP berpedoman pada ketentuan Peraturan perundang-undangan dan Ketentuan Teknis yang berlaku.
(2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota ini dapat dibentuk Tim Pembina dan pengawas pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BABV
I� KETENTUAN PERALIRAN
Pasal 6
(1) Segala bentuk perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP sebelum peraturan Walikota ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dan non izin, untuk selanjutnya disesuaikan dengan peraturan Walikota ini.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) disusun oleh Kepala DPMPTSP dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan perizinan yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
dan non ini akan
Pasal 8
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan Kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Walikota Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan Kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Palopo
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2016
rencana - umum - penanaman - modal - kabupaten - bogor - tahun - 2016 - 2025
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kab. Bogor Tahun 2016 No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Bogor Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 14 Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2012 maka perlu membentuk Perbup tentang Rencana Umum Penanaman Modal ab Bogor Tahun 2016-2025.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 9 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2013; Perda kab Bogor No. 1 Tahun 2015; Pergub Jabar No. 80 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Sistematika Isis Dan Uraian, Jangka Waktu, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
6 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat