Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha (GAPURA KAROMAH) dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud, Tujuan, Dan Sasaran; Kewenangan Investasi; Sumber Dana; Perencanaan; Penganggaran; Pelaksanaan; Mekanisme Pemberian Pinjaman Modal Usaha; Penyetoran Kembali Dana Investasi Ke Kas Umum Daerah; Pembinaan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat