Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 22 Tahun 2016

PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat menjadi DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. 6. Kepala Dinas adalah Kepala DPMPTSP Kota Palopo. 7. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo. 9. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. 10. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo berdasarkan Peraturan Daerah atau produk hukum lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau memperbolehkan seseorang atau Badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. 11. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya. 12. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu untuk izin maupun tanda daftar usaha. 13. Perizinan penanaman Modal adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 14. Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur, biaya pemberian perizinan dan non Perizinan. 15. Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu adalah kegiatan proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat. 16. Jenis pelayanan adalah perizinan yang dikelola oleh unit pelayanan perizinan terpadu. 17. Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan. 18. Waktu pelayanan adalah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan dan non perizinan. 19. Tim teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur-unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin yang memerlukan pertimbangan teknis. 20. Pembinaan dan Pengawasan adalah Upaya Pengembangan, Pemantapan, Pemantauan, Evaluasi Penilaian dan Pemberian Penghargaan bagi Pemerintah Daerah dan DPMPTSP. '. 21. Delegasi adalah Pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. 22. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerinta.han atau Penyelenggara Negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. 23. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, serta pertanggunmawaban perizinan dan non perizinan, termasuk penandatanganan atas nama penerima wewenang yang ditetapkan dengan uraian yangjelas oleh Walikota kepada Kepala DPMPTSP BABII MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Maksud dibentuknnya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi DPMPTSP dalam menyelenggarakan perizinan dan penanaman modal. (2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan terkait usaha dan Penanaman Modal guna mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien dan transfaran. BAB Ill PENDELEGASIAN WEWENANG Pasal 3 (1) Peraturan Walikota mi mendelegasikan seluruh kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terkait kegiatan berusaha dan penanaman modal kepada Kepala DPMPTSP , kecuali jenis perizinan dan nonperizinan yang penyelenggaraannya diatur secara khusus melalui undang-undang. (2) Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan penzman dan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pelaksanaan koordinasi kebijaka.n di bidang perizinan dengan Perangkat Daerah terkait; b. Pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan dokumen perizinan; c. Prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan retribusi perizinan; d. Penerbitan surat pemcabutan perizinan berdasarkan rekomendasi TIM Teknis; e. Pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan; f. Penyederhanaan prosedur perizinan; dan g. Pembinaan Teknis, Pengawasan dan Pengendalian, khusus untuk kewenangan di Bidang Penanaman modal dan penyelenggaraan reklame. (3) Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Izin Penanaman Modal (IPM); b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); c. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); d. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO); e. Izin Lingkungan; f. Izin Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH); g. Izin Trayek Angkutan Orang; h. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran; i. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); j. Surat Izin Usaha Industri (SIUI); k. Tanda Daftar (TD); 1. Izin Penyelenggaraan PAUD, Pendidikan Dasar dan Nonformal oleh Masyarakat; m. Surat Izin Usaha Perikanan; n. Izin Sarana Kesehatan; 6. Izin Tenaga Kesehatan; p. Izin Usaha Terkait Kesehatan; q. Izin Lokasi; '� r. SIUP Minuman beralkohol B & C; s. Izin Tako Swalayan; t. Izin Penelitian; dan u. Izin Reklame. (4) Perizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a, terdiri dari : a. Izin Prinsip Penanaman Modal; b. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal; c. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal; d. Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal; e. Izin Usaha Penanaman Modal; f. Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal; g. Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal; h. Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal; dan i. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 4 (1) Pembinaaan atas penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. koordinasi secara berkala; b. pemberian bimbingan, supervise, konsultasi; c. pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan d. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi. (3) Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan penzman, berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan pembinaan teknis dan pengawasan atas perijinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dibawah koordinasi Kepala DPMPTSP. Pasal 5 (1) Dalam melaksanakan kewenangannya, DPMPTSP berpedoman pada ketentuan Peraturan perundang-undangan dan Ketentuan Teknis yang berlaku. (2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota ini dapat dibentuk Tim Pembina dan pengawas pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota. BABV I� KETENTUAN PERALIRAN Pasal 6 (1) Segala bentuk perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP sebelum peraturan Walikota ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dan non izin, untuk selanjutnya disesuaikan dengan peraturan Walikota ini. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) disusun oleh Kepala DPMPTSP dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. BAB VI PENUTUP Pasal 7 Hal-hal mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan perizinan yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ditetapkan dengan Keputusan Walikota. dan non ini akan Pasal 8 Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
30 November 2016
Tanggal Pengundangan
30 November 2016
Tanggal Berlaku
30 November 2016
Sumber
LK.2016/NO.22
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan