Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dibidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani, rohani maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga;
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan. Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
a. pembinaan dan pengembangan keolahragaan;
b. tenaga keolahragaan;
c. pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga;
d. penyediaan dan penataan sistem pengelolaan prasarana dan sarana;
e. penyelenggaraan kejuaraan olahraga, dan fasilitasi festival dan olahraga rekreasi;
f. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
g. hak dan kewajiban masyarakat;
h. partisipasi masyarakat danpelaku usaha;
i. koordinasi dan kerjasama;
j. pendanaan;
k. sistem informasi keolahragaan;
l. penerapan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan; dan
m. pencegahan dan pengawasan terhadap doping.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmani, rohani, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur;
b. bahwa pembinaan keolahragaan daerah di Kabupaten Kepahiang harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional maupun
internasional, serta sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan dan mengawasi penyelenggaran keolahragaan di Kabupaten;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Berdasarkan Ketentuan Tentang Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2021/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 78 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal yaitu sebagai berikut:
1. Diantara huruf i dan huruf j ayat (3) Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) huruf yakni huruf ia, huruf ib, dan huruf ic;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah;
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah;
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 15 diubah;
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah;
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 18 diubah;
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 diubah.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 72 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1997
KEPPRES No. 35 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberpa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1988
KEPPRES No. 8 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan
KEPPRES No. 37 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1988
KEPPRES No. 39 Tahun 1987 tentang Perubahan Kepengurusan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan
Mencabut :
KEPPRES No. 25 Tahun 1965 tentang Pedoman Penggunaan Gelora Loka Yayasan Gelanggang Olah Raga Bung Karno
Keputusan Presiden Nomor 318 Tahun 1962 tentang Pembentukan Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1966 serta memberhentikan dengan hormat pejabat-pejabat yang diangkat dengan Keputusan Presiden ini disertai ucapan terima kasih atas segala jasa serta pengabdiannya
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KECAMATAN PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KECAMATAN PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kecamatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kecamatan Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Nomor 2
Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
5);
16. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Nomor 18 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDaerah (Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 41);
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45);
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN
3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
4. SUSUNAN ORGANISASI
5. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
6. TATA KERJA
7. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
8. ESELON
9. KETENTUAN LAIN-LAIN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan Dan Keolahragaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional dan diperlukan olahraga sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Penyelenggaraan Kepemudaan diarahkan untuk pembangunan Kabupaten Layak Pemudadan Keolahragaan merupakan upaya menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab dan pencitraan jati diri pemuda di Kabupaten Tanah Laut dalam pencapaian pembangunan Daerah serta mengolahragakan masyarakat dan memajukan penyelenggaraan olahraga, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 11 ayat (1) Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pasal 12 ayat (2) huruf M dan huruf S Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dan Keolahragaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepemudaan dan Keolahragaan yang memuat: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kepemudaan; Penyelenggaraan Keolahragaan; Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi; Penghargaan; Peran Serta Pemerintah Desa; Pendanaan; Pengawasan dan Pelaporan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
109 halaman; Lampiran: 25 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2018
Dalam mewujudkan pemuda yang beriman dan bertqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan serta profesional dalam rangka pembangunan Aceh yang bersyariat Islam, maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda Aceh mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan Aceh serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional, maupun internasional; dalam pembangunan Aceh, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan segala potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan Aceh; Dalam rangka pelaksanaan Nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh sacara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; Untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; Untuk melaksanakan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 40 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2010, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 60 Tahun 2013, dan PP No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Aceh; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Perencanaan Pembangunan Kepemudaan Aceh; Penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan Aceh; Prasarana dan Sarana; Organisasi Kepemudaan; Koordinasi; Penghargaan; Kerjasama dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki jiwa kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, adil, partisipatif, dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka diperlukan pembangunan kepemudaan, sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan Daerah dan Nasional serta memiliki daya saing dalam berbagai kegiatan di tingkat Daerah, Nasional maupun Internasional; b. bahwa pemuda memiliki peran strategis dan potensi yangbesar, sehingga diperlukan adanya pengembangan perandan potensi secara terencana melalui penyadaran,pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuanpembangunan kepemudaan secara terencana, terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian daripembangunan Daerah; c. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas merumuskandan menetapkan kebijakan di Daerah pada bidangKepemudaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009tentang Kepemudaan, sehingga perlu merumuskankebijakan Daerah bidang kepemudaan dalam suatuPeraturan Daerah; d. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas merumuskandan menetapkan kebijakan di Daerah pada bidangKepemudaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009tentang Kepemudaan, sehingga perlu merumuskankebijakan Daerah bidang kepemudaan dalam suatuPeraturan Daerah.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0945 Tahun 2015 tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1326); 2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 655); 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH DAN STRATEGI PELAYANAN KEPEMUDAAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, PERAN, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA, PENYADARAN, PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN, KOORDINASI DAN KEMITRAAN, PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN, ORGANISASI KEPEMUDAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENGHARGAAN, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2023.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat