Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal yaitu sebagai berikut: 1. Diantara huruf i dan huruf j ayat (3) Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) huruf yakni huruf ia, huruf ib, dan huruf ic; 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah; 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah; 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 15 diubah; 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah; 6. Ketentuan ayat (3) Pasal 18 diubah; 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat