ABSTRAK: |
- Dalam mewujudkan pemuda yang beriman dan bertqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan serta profesional dalam rangka pembangunan Aceh yang bersyariat Islam, maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda Aceh mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan Aceh serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional, maupun internasional; dalam pembangunan Aceh, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan segala potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan Aceh; Dalam rangka pelaksanaan Nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh sacara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; Untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; Untuk melaksanakan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 40 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2010, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 60 Tahun 2013, dan PP No. 3 Tahun 2015.
- Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Aceh; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Perencanaan Pembangunan Kepemudaan Aceh; Penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan Aceh; Prasarana dan Sarana; Organisasi Kepemudaan; Koordinasi; Penghargaan; Kerjasama dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
|