Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tabalong No. 8 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Di Kabupaten Tabalong mencabut ketentuan Pasal 17
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2014/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tabalong, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 78 Tahun 1966 tentang Membebaskan Semua Para Anggota Pengurus Panitia Masjid Istiqlal dan Monumen Nasional Beserta Para Anggota Komando Pelaksanaan Pembangunan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
SENTRA PEMBIBITAN DAN PENGEMBANGAN PETERNAKAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan
dan Pengembangan Peternakan pada Dinas Pertanian
dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di samping didasarkan pada urusan yang menjadi kewenangan daerah, juga melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya; bahwa sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari perangkat daerah kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, pelaksana harian badan narkotika kabupaten, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Karangasem dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial menyatakan bahwa Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud alam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Karangasem dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Karangasem.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012
Undang-Undang 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2016
Pasal 1 Peraturan Bupati Karangasem Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015
Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 125, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Sebagian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 1962.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 51 Tahun 2017
GERBANGMAS-P2MKM - TENAGA AHLI - PENDAMPING - PEMBERHENTIAN - PENGANGKATAN - PEDOMAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pendamping dan Tenaga Ahli Program Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (1) huruf a tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015 Kepala Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. Untuk kelancaran pelaksaan urusan pemerintahan dan pembangunan dimaksud huruf a, diperlukan Percepatan Pembangunan pada Pemerintah Kab. Mahakam Ulu untuk membantu melaksanakan urusan tersebut; c. berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, serta berdasarkan ketentuan UU No.30 Tahun 2014 Pasal 22 tentang Administrasi Pemerintahan perlu menetapkan PERBUP tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pendamping dan Tenaga Ahli Program Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.1 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PERMENDESPDTT No.3 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA No.16 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengangkatan (
(1) Tenaga Ahli meliputi bidang : a. Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pembangunan Daerah b. Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
(2) Kebutuhan Tenaga Pendamping meliputi bidang : a. Bidang Pembangunan Kampung b. Bidang Pembangunan Ekonomi c. Bidang Pembangunan Kawasan d. Bidang Penguatan Kapasitas Pemerintahan Kampung.
(3) Kebutuhan Tenaga Sekretariat.);
Jenis Tenaga Ahli ( Tenaga Ahli Kabupaten yang diangkat berdasarkan SK Bupati dan Tenaga Pendamping Teknis Kabupaten, Tenaga Sekretariat, dan Tenaga Pendamping yang diangkat melalui SK Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Jumlah Tenaga Pendamping yang dibutuhkan sebagai pelaksana GERBANGMAS-P2MKM mempertimbangkan kepentingan, keberhasilan pelaksanaan program dan kemampuan Keuangan Daerah. Tenaga Pendamping diangkat bukan dari PNS dan wajib memiliki komitmen dan bersedia bertempat tinggal di lokasi tugas. Syarat untuk diangkat menjadi Tenaga Pendamping salah satunya memiliki kreteria pendidikan untuk Tenaga Pendamping pada tingkat : 1. Kabupaten minimal Salana (S-1); 2. Kecamatan minimal SLTA di utamakan D-3 dan S-1; 3. Kampung minimal SLTA.); Kedudukan dan Fungsi; Tata Kerja; Tugas Pokok; Masa Kontrak dan Pemberhentian (Masa Kontrak Tenaga Ahli, Koordinator, Deputi, dan Tenaga Teknis Kabupaten, Tenaga Sekretariat, Pendamping Kecamatan dan Kampung di kontrak mulai tahun 2018 dan berakhir Tahun 2021. Kontrak kerja akan diperpanjang setiap tahun anggaran melalui pembiayaan APBD Kab. Mahakam Ulu tahun berjalan. Tenaga Ahli, Koordinator, Deputi, dan Tenaga Teknis Kabupaten, Tenaga
Sekretariat, Pendamping Kecamatan dan Kampung diberhentikan oleh sebab :
a. Meninggal Dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Program berhenti. Dan apabila diberhentikan tidak mendapatkan pesangon.); dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat