Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1956

Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1956 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1956
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Oktober 1956
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 1956
Tanggal Berlaku
09 Oktober 1956
Sumber
LN. 1956 No. 50, TLN No. 1064, LL SETNEG : 11 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan