SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK: |
- meningkatkan akses layanan dan mutu
pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat guna
mempersiapkan sumber daya manusia Kabupaten Tabalong
yang cerdas dan berakhlak, memiliki kecakapan, menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi di era perkembangan global,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis, perlu
menetapkan Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi
Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis di Kabupaten Tabalong
dengan Peraturan Bupati
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut Daerah
Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
51 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2756);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
- Peraturan Bupati ini mengatur Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
- Peraturan bupati ini mencabut ketentuan
Pasal 17 Peraturan Bupati Tabalong Nomor 47 Tahun 2014
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas
Daerah Kabupaten Tabalong.
- 7 Halaman
|