Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 78 Tahun 1966

Membebaskan Semua Para Anggota Pengurus Panitia Masjid Istiqlal dan Monumen Nasional Beserta Para Anggota Komando Pelaksanaan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1966 tentang Membebaskan Semua Para Anggota Pengurus Panitia Masjid Istiqlal dan Monumen Nasional Beserta Para Anggota Komando Pelaksanaan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
78
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1966
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 April 1966
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 April 1966
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 116 Tahun 1961 tentang Mencabut Keputusan Presiden Nomor 214 Tahun 1959 Dan Membentuk Pengurus Panitia Monumen Nasional
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 223 Tahun 1962 tentang Peresmian Komando Pelaksana Pembangunan Mesjid Istiqlal Dan Monumen Nasional
  2. KEPPRES No. 116 Tahun 1961 tentang Mencabut Keputusan Presiden Nomor 214 Tahun 1959 Dan Membentuk Pengurus Panitia Monumen Nasional
  3. KEPPRES No. 115 Tahun 1961 tentang Pembentukan Pengurus Panitia Mesjid Istiqlal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan