TENTANG-PENCABUTAN-PERATURAN-BUPATI-KARANGASEM-NOMOR-26-TAHUN-2015-TENTANG-TIM-TERPADU-PENANGANAN-KONFLIK-SOSIAL-KABUPATEN-KARANGASEM-DAN-PERATURAN-BUPATI-KARANGASEM-NOMOR-75-TAHUN-2015-TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-26-TAHUN-2015-TENTANG-TIM-TERPADU-PENANGANAN-KONFLIK-SOSIAL-KABUPATEN-KARANGASEM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Karangasem dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Karangasem
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial menyatakan bahwa Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud alam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Karangasem dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Karangasem.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012
Undang-Undang 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2016
- Pasal 1 Peraturan Bupati Karangasem Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015
Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
- 3 Halaman
|