Perka LKPP No. 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 1, BN.2014/No.58, jdih.lkpp.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Pada Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Bupati Mempunyai Tugas Melaksanakan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Serta Mengatur Dan Mengurus Sendiri Urusan Pemerintahan Berdasarkan Asas Otonomi
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perbup PPU No. 7 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Pada Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2019
PERBUP Kab. Banjar No. 16 Tahun 2013 tentang Peraturan Bupati Banjar Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Camat dalam melaksanakan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pelimpahan Sebagian Kewenangan; Keuangan dan Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Laporan Pertanggungjawaban; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 1, BN 2016/ NO 3; KEMENRISTEKDIKTI.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2017
dinas penanaman modal - perizinan dan non perizinan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD No. 1/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. Bahwa Peraturan Bupati Temanggung No.3 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung;
UU No.13 Tahun 1950; UU No.5 Tahun 1960; UU No.26 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.27 Tahun 2009; Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Republik Indonesia No.34 Tahun 2003; Perda Kabupaten Temanggung No.6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Temanggung No.14 Tahun 2009; Perda Kabupaten Temanggung No.15 Tahun 2011; Perda Kabupaten Temanggung No.1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung No.3 Tahun 2012; Perda Kebupaten Temanggung No.10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung No.11 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung No.12 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung No.10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.24 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002; Peraturan Bupati Temanggung No.23 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bandung No. 13 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bandung No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2017
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Adanya Perubahan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau. Urusan Pemerintah Kota Lubuklinggau menyangkut
Pelayanan Perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur, Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal tidak relevan lagi sehingga perlu di ganti.
Dasar Hukum Perwali ini adalah UU No. 3 tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; Perpres No. 97 tahun 2014; Permenag/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2012; Perka BKPM No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; Perwali Lubuklinggau No. 53 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur dalam Perwali ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Jenis-jenis Perizinan yang Didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, Pemberian dan Penolakan Permohonan Izin, duplikasi izin dan pengesahan salinan izin, pembinaan teknis serta pengawasan ketaatan terhadap perizinan, Pencabutan izin. Jenis-jenis Perizinan yang telah dikeluarkan belum habis masa berlakunya maka tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pasal 19, Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian
Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal Kata Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18,
( 1) Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Lubuklinggau.
(2) Hal-hal yang bersifat teknis operasional diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
10 Hlm.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
Permen Ristekdikti No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 1, BN 2015/ NO 1; KEMENRISTEKDIKTI.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin kualitas, obyektifitas dan
kelancaran penilaian angka kredit Jabatan
Fungsional Penilik, Pengawas Sekolah, Pamong
Belajar dan Guru pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan perlu menetapkan Pejabat Penetap
Angka Kredit;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, penetapan angka kredit
untuk untuk Jabatan Fungsional Penilik, Pengawas
Sekolah, Pamong Belajar dan Guru pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa untuk efektivitas dalam penetapan angka
kredit pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu
mendelegasikan kewenangan penetapan angka
kredit jabatan fungsional pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pendelegasian kewenangan penetapan angka kredit jabatan fungsional pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat