Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
dengan telah dibentuknya Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai perangkat daerah yang merupakan pendukung tugas Bupati untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendapatkan legalitas perizinan dan Non perizinan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan memiliki keseragaman harus dilakukan secara terpadu melalui satu tempat
UU No.28 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.07 Tahun 2012; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.19 Tahun 2012; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.01 Tahun 2013; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian kewenangan, pelaksanaan kewenangan, dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG
PENGELOLAAN PASAR DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pasar merupakan aset daerah yang mempunyai
potensi cukup penting dalam rangka peningkatan
pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan
prasarana perdagangan serta Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-Dag/Per/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan
Pengelolaan Sarana Perdagangan, maka perlu mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Pasar Daerah;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Modern;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman
Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun
Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun
11. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 11 Seri
E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor 8);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 11 Seri
E) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 7, angka 12, angka 18
diubah, 2. Ketentuan BAB V diubah, 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
merubah Peraturan Daerah Kabupaten Madiun
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah
jumlah 11 halaman + penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2014
PERDA Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
PERDA Kab. Kuningan No. 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan, pembinaan pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat serta untuk menarik investor di sektor perdagangan, maka perlu pengembangan dan peningkatan pelayanan toko swalayan;
b.
c.
bahwa kebebasan berusaha merupakan hak masyarakat yang harus didorong dengan terbentuknya kebebasan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan sehingga mengacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan dengan semakin berkembangnya pembangunan di Kabupaten Batang, maka perlu mengubah perizinan dan pembatasan jarak lokasi antara pasar rakyat dengan toko swalayan dan jarak lokasi antar toko swalayan di Kabupaten Batang, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UDD 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat, dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Asuransi Kredit Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2010/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta guna pengembangan
potensi usaha Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten
Majalengka, maka perlu melakukan penguatan modal usaha pada
Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan sebagai pelaksanaan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Sindangkasih multi Usaha
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2009
Terdiri dari 15 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, tujuan dan sasaran. subjek dan objek, jenis dan bentuk, penyertaan modal, tugas dan tanggung jawab, hasil usaha, tata cara pelaksanaan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah kabupaten majalengka kepada perusahaan daerah sindangkasih multi usaha kabupaten majalengka
9 halaman
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.04/2016 Tahun 2016
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 08/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, beserta Peraturan Nomor III.B.2 yang berupakan lampirannya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Penataan Dan Penempatan Pedagang Serta Besaran Nilai Sewa Untuk Ruko, Toko, Kios, Los Pasar Baru Dan Pasar Tradisional Milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi
masyarakat serta penetapan tarif yang dapat
meningkatkan penempatan ruko, toko, kios, los
pasar baru dan pasar tradisional, sehingga
diperlukan adanya perubahan dalam bentuk
penurunan tarif besaran nilai sewa ruko, toke,
kios, los pasar baru dan pasar tradisional
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penataan dan
Penempatan Pedagang Serta Besaran N ilai Sewa
untuk Ruko, Toko, Kios, Los Pasar Baru dan
Pasar Tradisional Milik Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas. Adanya perubahan nomenklatur Dinas sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 33/ PMK.06/ 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/
PMK.06/2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/
PMK.06/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun
2015
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penataan dan Penempatan Pedagang serta Besaran Nilai Sewa untuk Ruko, Toko, Kios, Los Pasar Baru dan Pasar Tradisional Milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 345) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penataan dan Penempatan Pedagang serta Besaran Nilai Sewa untuk Ruko, Toko, Kios, Los Pasar Baru dan Pasar Tradisional Milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 345) diubah
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat