Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2021 Tahun 2021

Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
24/POJK.04/2021
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2021
Tanggal Berlaku
03 Desember 2021
Sumber
LN.2021/NO.263, TLN NO.6742, peraturan.go.id : 38 hlm
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1054 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan OJK No. 59 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Publikasi oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
  2. Peraturan OJK No. 58 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
  3. Peraturan OJK No. 57 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek
  4. Peraturan OJK No. 52 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan