Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PASAR DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 11 Seri E) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 7, angka 12, angka 18 diubah, 2. Ketentuan BAB V diubah, 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PASAR DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 7
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1243 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan