Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Penataan Dan Penempatan Pedagang Serta Besaran Nilai Sewa Untuk Ruko, Toko, Kios, Los Pasar Baru Dan Pasar Tradisional Milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penataan dan Penempatan Pedagang serta Besaran Nilai Sewa untuk Ruko, Toko, Kios, Los Pasar Baru dan Pasar Tradisional Milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 345) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Penataan Dan Penempatan Pedagang Serta Besaran Nilai Sewa Untuk Ruko, Toko, Kios, Los Pasar Baru Dan Pasar Tradisional Milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
08 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017
Tanggal Berlaku
08 Mei 2017
Sumber
BD.2017/390
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 997 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan