2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK: |
- dengan telah dibentuknya Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai perangkat daerah yang merupakan pendukung tugas Bupati untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendapatkan legalitas perizinan dan Non perizinan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan memiliki keseragaman harus dilakukan secara terpadu melalui satu tempat
- UU No.28 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.07 Tahun 2012; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.19 Tahun 2012; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.01 Tahun 2013; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.12 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian kewenangan, pelaksanaan kewenangan, dan pembinaan dan pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
|