Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Banjarbaru Hasil Pemilihan Umum Periode 2009-2014
ABSTRAK:
hahwa Jahn rangka mercalisasikan hamar, keuangan kepada pattai politik di
Kota Barliattgata scsimi dengan Pcnouran Pernmintah Nomm 5 Tabun 2009
laming Banivan Kcuangan Kepada Parini Politik dan Peraturan Mouth Daliun
Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tcmang Peduman Tam Can Penghirungan.
Penganggamn dalam Pengajuan, Pcnyaluran don Laporan
Pertang,gungjawatian Paiggurvaan Bantu= Keuangan Lanai Politik: hahwa herdasarkan pertimbangan Salliagautalial dimaksud pada huruf a di alas
periu mcnctapkan dengan Peraturan Waliketa icntang Realisasi Haman
Kcuangan Kepada Lanai Politik Ui Kota Banjarbani liasil Pcmilikan t ;mum
Pcriode 2009-2014;
thidang-Undang Nomor g Tahun 1999; Undang-Undang Numor n fawn 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004; Undang-Undang !Cumin 22 Tabun 2007; Unclang-1 indang Nornen 2 Tabun 2008; Undang•Undang Nomor 10 Tabun 200K; Pecaturan Pernctimah Nomor 38 Tabun 2007; Pcraturan Pcmcrintah N111111/f S Tabun 2009; Peraturan Menial Dalam Negen Nomor 24 Tabun 2009; Pennwalt Wenn Kota Banjarbaru Nomor 10 Tabun 2006; Peratunin Daenth Kota Ranjanant Nomor 12 Tabun 20)8.
Peraturan Walikota tentang Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Banjarbaru Hasil Pemilihan Umum Periode 2009-2014 yang berisi; Ketentuan Umum; Pendirian Bantuan Keuangan; Berdakwa Bantuan Keuangan; Peminjaman Bantuan Keuangan Partai Politik; Verifikasi Kelengkapan Sertifikasi Anggaran Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik; Penyaluran Bantuan Mangan Kepada Partai Politik; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
KEPPRES No. 56 Tahun 1986 tentang Tatacara Pengajuan Calon Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Utusan Golongan-Golongan Serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Mengubah :
KEPPRES No. 30 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Pakyat dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya Bukan ABRI
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya, ABRI Dan Golongan Karya Bukan ABRI
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 1982.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonosobo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
PERDA Kab. Wonosobo No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2011 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka persiapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo, perlu adanya Penyediaan dana dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasar ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk dana Cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no 2 Tahun 2011; UU No 14 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 15 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Perda No 13 Tahun 2007; perda No 2 Tahun 2008; Perda No 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sumber Cana Cadangan, Besaran, Penggunaanm Pengelolaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 49 Seri E Nomor 10) beserta dengan perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/NO.19, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungiawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD,
Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungiawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 26 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungiawaban
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungiawaban
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Sambas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No .2 Tahun 2008; UU No.8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab.Sambas No. 10 Tahun 2006; Perda Kab.Sambas No. 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 144 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1999 Tentang Penentuan Dan Perolehan Kursi Hasil Pemilihan Umum 1999 Untuk DPRD I Propinsi Daerah Istimewa Aceh, DPRD II Kabupaten Pidie Dan Aceh Utara
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 118, LN. 1999 No. 185, LL SETNEG : 6 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penentuan Dan Perolehan Kursi Hasil Pemilihan Umum 1999 Untuk DPRD I Propinsi Daerah Istimewa Aceh, DPRD II Kabupaten Pidie Dan Aceh Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 34 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ENDE
ABSTRAK:
Untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ende yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 memerlukan biaya yang sangat tinggi sehingga diperlukan perencanaan anggaran kebutuhannya.
Sesuai ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah dapat membentuk Dana Cadangan.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ENDE, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan Pembentukan Dana Cadangan
3. Besaran dan Sumber Dana Cadangan
4. Penganggaran dan Bentuk Dana Cadangan
5. Penggunaan Dana Cadangan
6. Pengelolaan Dana Cadangan
7. Penempatan Dana Cadangan
8. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Cadangan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 10.1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendagri nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor Nomor 78 Tahun 2020, Bupati memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik di Daerah yang mendapatkan kursi di DPRD; hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik diberikan dalam rangka penguatan kelembagaan partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat; untuk meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik dan mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik;
Dasar Hukum adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 2008; UU nO 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 5 Tahun 2009; Permendagri No 36 Tahun 2018; Perbup Sleman No1.9 Tahun 2021
Materi Pokok: Ketentuan umum; Bantuan Keuangan; Prosedur Permohonan Bantuan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan; Penggunaan Bantuan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan yang dicabut adalah: Perbup Sleman Nomor 17.1 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol (BD. 2019 Nomor 17.1)
Halaman: 15 hlm, Lampiran: 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat