Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 10.1 Tahun 2021

Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan umum; Bantuan Keuangan; Prosedur Permohonan Bantuan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan; Penggunaan Bantuan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 10.1 Tahun 2021 tentang Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
10.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
08 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2021
Tanggal Berlaku
08 Maret 2021
Sumber
BD. 2021/NO.10.1
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 17.1 Tahun 2019 tentang tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan