HIBAH Bantuan KEUANGAN untuk Parpol
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10.1, BD. 2021/NO.10.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendagri nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor Nomor 78 Tahun 2020, Bupati memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik di Daerah yang mendapatkan kursi di DPRD; hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik diberikan dalam rangka penguatan kelembagaan partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat; untuk meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik dan mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik;
- Dasar Hukum adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 2008; UU nO 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 5 Tahun 2009; Permendagri No 36 Tahun 2018; Perbup Sleman No1.9 Tahun 2021
- Materi Pokok: Ketentuan umum; Bantuan Keuangan; Prosedur Permohonan Bantuan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan; Penggunaan Bantuan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
- Peraturan yang dicabut adalah: Perbup Sleman Nomor 17.1 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol (BD. 2019 Nomor 17.1)
- Halaman: 15 hlm, Lampiran: 6 hlm
|