Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 48 Tahun 2009

Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Banjarbaru Hasil Pemilihan Umum Periode 2009-2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota tentang Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Banjarbaru Hasil Pemilihan Umum Periode 2009-2014 yang berisi; Ketentuan Umum; Pendirian Bantuan Keuangan; Berdakwa Bantuan Keuangan; Peminjaman Bantuan Keuangan Partai Politik; Verifikasi Kelengkapan Sertifikasi Anggaran Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik; Penyaluran Bantuan Mangan Kepada Partai Politik; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 48 Tahun 2009 tentang Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Banjarbaru Hasil Pemilihan Umum Periode 2009-2014
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
13 November 2009
Tanggal Pengundangan
16 November 2009
Tanggal Berlaku
16 November 2009
Sumber
BD.2009/No.48
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan