Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1977

Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Pakyat dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya Bukan ABRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Pakyat dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya Bukan ABRI
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
30
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Mei 1977
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Mei 1977
Sumber
LLSETKAB : 10 HLM
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 881 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 56 Tahun 1986 tentang Tatacara Pengajuan Calon Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Utusan Golongan-Golongan Serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 11 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya, ABRI Dan Golongan Karya Bukan ABRI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan