Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman tata cara penghitungan, pengurangan dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik di kabupaten lamongan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka untuk efektifitas dalam pelaksanaannya perlu menetapkan Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, clan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dilingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan U mum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakila n Daerah dan Dewan Pc rwnkrln n Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Ta rnbu hnn Le mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 I;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 ten tang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E).
Bupati memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di daerah yang mendapatkan kursi di DPRD.
Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud diberikan setiap tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2021
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib penyelenggaraan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka mekanisme penyaluran bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU no. 69 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 2 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Alor No. 8 Tahun 2016; dan Perbup Alor No. 40.a Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan pasal 8; Ketentuan Pasal 9 ayat (3) ditambah 4 (empat) huruf baru dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 19 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
7 halaman; 11 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati Sragen Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perorangan di Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga dan Perseorangan di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menyampaikan informasi, visi, misi dan program-program kepada masyarakat, partai politik, organisasi kemasyarakat, lembaga dan perseorangan dapat memberikan sosialisasi melalui pemasangan alat peraga di daerah; bahwa untuk ketertiban, keamanan, kebersihan, kerapian dan keindahan serta kelancaran dalam pelaksanaan, perlu diatur tata cara pemasangan alat peraga partai politik, organisasi kemasyarakatan , lembaga dan perseorangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemasangan Alat Peraga Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga dan Perseorangan di Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Jenis Alat Peraga
Bab III Lokasi Pemasangan Alat Peraga
Bab IV Perizinan
Bab V Kewajiban
Bab VI Larangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga
Bab VII Pengawasan dan Penertiban
Bab VIII Sanksi
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 dicabut.
10 hlm
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Bawaslu No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Bawaslu No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 9, BN 2022 (1124) : 40 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
ABSTRAK:
ketentuan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilihan umum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sengketa proses Pemilu dimaksud meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1826) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 419), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa partai politik merupakan salah satu wujud
partisipasi masyarakat yang penting dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi yang
menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan,
kebersamaan dan kejujuran; bahwa partai politik perlu didorong dan diberdayakan
agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara
efektif dan mandiri sebagai wahana pendidikan
politik dan partisipasi politik masyarakat demi penyelenggaraan negara berdasarkan kedaulatan
rakyat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,disebutkan bahwa bantuan keuangan kepada partai
politik yang mendapatkan kursi di DPRD ditetapkandengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2011 tentang Penugasan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketrenteraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Kabupaten Jepara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati diperlukan situasi dan kondisi yang kondusif, sehingga masyarakat yang berhak memilih dapat menyalurkan aspirasi politik dengan aman, tenang dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun; bahwa dalam rangka meu'ujudkan ketenteraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Ral'fat Daerah Kabupaten /Kota, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilu Bupati dan Wakil Bupat perlu menugaskan Satuan Perlindungan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Penugasan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan
Ketenteraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Pcnyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota, Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden,Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Dan Pemilu Bupati dan wakil Di Kabupaten Jepara;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan
Bab III Peberian Santunan/Penghargaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2011 tentang Penugasan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketrenteraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Kabupaten Jepara dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2013 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temnggung Nomor 48 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Temanggung Tahun 2013, diperlukan adanya tenaga
pendukung Non PNS di Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung. Kepada tenaga pendukung Non PNS tersebut perlu
diberikan honorarium. Standar pemberian honorarium bulanan untuk tenaga
pendukung Non PNS di Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung tersebut perlu
diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabu paten Temanggu ng Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Angka Romawi I Lampiran Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48
Tahun 2012 tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 48) diubah sebagaimana tersebut d alam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
6 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) UndangUndang
Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 sudah
tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sehingga besarannya
perlu ditambah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2006 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2021
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Flores Timur No. 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat maka peraturan daerah yang tidak didasarkan pada atribusi kewenangan pembantuan, tidak didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak sesuai dengan hierarkhi peraturan perundang-undangan, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur sebagaimana telah diubahn dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Flores Timur maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur sebagaiman diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores TImur dan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores TImur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Flores Timur Timur; dan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Flores Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat