partai-keuangan-penghitungan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2021/No. 09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk tertib penyelenggaraan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka mekanisme penyaluran bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU no. 69 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 2 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Alor No. 8 Tahun 2016; dan Perbup Alor No. 40.a Tahun 2019.
- Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan pasal 8; Ketentuan Pasal 9 ayat (3) ditambah 4 (empat) huruf baru dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 19 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
- Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
- 7 halaman; 11 halaman lampiran
|