Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan pasal 8; Ketentuan Pasal 9 ayat (3) ditambah 4 (empat) huruf baru dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 19 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
11 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2021
Tanggal Berlaku
11 Mei 2021
Sumber
BD. 2021/No. 09
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 871 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Alor Nomor 40.a Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan