PARTAI POLITIK - BANTUAN KEUANGAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2007/No. 115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) UndangUndang
Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 sudah
tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sehingga besarannya
perlu ditambah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2006 diubah.
- 4 hal
|