Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Bahasa dan Budaya Jawa
ABSTRAK:
a.bahwa Bahasa dan Budaya Jawa merupakan unsur kebudayaan yang menjadi bagian dari keanekaragaman budaya di Indonesia serta memiliki nilai-nilai kemanusiaan, estetika, moral, dan spiritual yang penggunaannya perlu dikembangkan;
b.bahwa penggunaan Bahasa dan Budaya Jawa di Kabupaten Klaten semakin menurun, oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya agar penggunaan Bahasa dan Budaya Jawa lebih meningkat;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Bahasa dan Budaya Jawa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan, dan Sasaran; Kedudukan, dan Fungsi Bahasa Jawa; Unsur Bahasa dan Budaya Jawa; Wewenang dan Tanggung Jawab; Arah dan Strategi Kebijakan; Peran Masyarakat; Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelestarian dan
Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya
Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan
Perbup ini adalah: a. bahwa Pemerintah Daerah perlu melestarikan dan
mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya
masyarakat untuk memperkokoh jati diri bangsa,
martabat, dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta
mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf a Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 tahun 2016 tentang
Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat
dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di Provinsi Jawa
Tengah, mengatur Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
melaksanakan pelestarian dan pengembangan adat
istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat menyusun
peraturan mengenai Pelestarian dan Pengembangan Adat
Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat berpedoman
pada kebijakan provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelestarian dan
Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya
Masyarakat di KabupatenSukoharjo;
Dasar Hukum
Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6055);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007
tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat-
Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157); 11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Benda Cagar
Budaya (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 57);
12. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat
Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat Di Provinsi
Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2016 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok
Perbup ini adalah: Ruang lingkup pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan
nilai sosial budaya masyarakat di daerah mencakup : a. konsep dasar;
b. program dasar;
c. strategi pencapaian tujuan;
d. metode;
e. peran serta pemerintah daerah; dan
f. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 2/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa keadaan alam, flora dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang dimiliki Kabupaten Jombang, merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional dan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf e Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal 12 ayat (3) dan Lampiran huruf Z Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang berwenang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur Penyelenggaraan Kepariwisataan dalam Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 10 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 11 Tahun 2010;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 33 Tahun 2014;
UU No 24 Tahun 2019;
PP No 50 Tahun 2011;
PP No 52 Tahun 2012;
PP No 17 Tahun 2013;
PP No 110 Tahun 2015;
Perpres No 63 Tahun 2014;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 50 Tahun 2016;
PP No 24 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Kepala BPS No 95 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BPS No 19 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 6 Tahun 2017;
Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2019.
Penyelenggaraan kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakyat.
Ruang lingkup penyelenggaraan kepariwisataan di daerah meliputi:
a. prinsip penyelenggaraan kepariwisataan b. kewenangan Pemerintah Daerah;
c. pembangunan kepariwisataan daerah;
d. kawasan strategis;
e. pengembangan desa wisata;
f. usaha pariwisata;
g. jaminan produk halal pariwisata;
h. perizinan berusaha pariwisata;
i. hak, kewajiban dan larangan;
j. TKPKD;
k. Badan Promosi Pariwisata Daerah;
l. duta pariwisata Daerah;
m. sistem informasi pariwisata Daerah;
n. pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja pariwisata;
o. kerjasama;
p. pembinaan dan pengawasan;
q. penghargaan;
r. peran serta masyarakat;
s. pendanaan;
t. sanksi administrasi;
u. ketentuan penyidikan; dan
v. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Belitong Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Adat istiadat dan Lembaga Adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta dapat dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam aspek kehidupan, sehingga perlu dibina dan dikembangkan secara nyata. Oleh karena itu perlu ditetapkan kebijakan daerah untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi, pembinaan dan supervise pemberdayaan lembaga adat dan budaya dari pemerintah daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda Provinsi Kep. Bangka Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah mengatur mengenai pelestarian adat istiadat dan pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Belitong dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Hal-hal yang diatur dalam Perda ini antara lain maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, tugas. Fungsi serta wewenang Lembaga Adat Melayu Belitong, Hak dan Kewajiban tokoh-tokoh Lembaga Adat, pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dan sumber pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2020
Bahwa Usaha Parawisata Merupakan Salah Satu Modal Pembangunan dalam Rangka Meningkatkan Kemamkmuran dan Kesejahteraan Daerah;
Bahwa Usaha Parawisata Sebagaimana di Maksud pada Huruf b, Perlu di Tingkatkan Kualitas Fasilitasnya untuk Mewujudkan Keamanan, Kenyamanan, dan Kehalalan Bagi Wisatawan;
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pariwisataan dan Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah di Ubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah Menetapkan Kebijakan Daerah dalam Rangka Penyelenggaraan Pariwisata Halal di Daerah;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Huruf b, Huruf c, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pariwisata Halal.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pariwisata Halal, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pengelolaan Pariwisata Halal;
Usaha Pariwisata Halal;
Pemasaran dan Promosi Pariwisata Halal;
Industri Pariwisata;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pengahargaan;
Peran Serta Masyarakat;
Sanksi Administrasi;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021- 2035.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 10 Tahun 2009; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 32 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan; Prinsip, Visi dan Misi; Tujuan, Sasaran dan Konsep; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Penjelasan: 5 hlm. Lamp. : 61 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya; bahwa untuk menjaga kelestarian Cagar Budaya diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Cagar Budaya sebagai aset daerah dan nasiona.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang.
Mengatur tentang jenis dan mekanisme pelestarian cagar budaya yang terdapat di darat dan di air wilayah Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
11 Halaman Penjelasan
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan aset bangsa dan negara Indonesia yang perlu diselamatkan melalui pelestarian pengelolaan yang baik;
b. bahwa benda cagar budaya merupakan aset dan dapat menggambarkan kekhasan daerah;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat cagar budaya khususnya sebagai salah satu daya tarik wisata maka perlu dilakukan pengelolaan cagar budaya melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 1965;
3. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum;
7. PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional;
8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42/2009 dan Nomor 40/2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
9. Perda Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Perda ini terdiri dari 13 Bab dan 49 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria Cagar Budaya, Register Cagar Budaya, Kepemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya, Penemuan dan Pencarian Cagar Budaya, Pelestarian Cagar Budaya, Penyimpanan dan Perawatan Cagar Budaya, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
18 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat