cagar budaya
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Cagar Budaya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melestarikan cagar budaya Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya,
- Pasal 18 ayat (6) UUD UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 11 Tahun 2010 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 66 Tahun 2015 Permendagri No. 80 Tahun 2015
- Mengatur mengenai Perlindungan Cagar Budaya
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
- 24
|