Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2021

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 32 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan; Prinsip, Visi dan Misi; Tujuan, Sasaran dan Konsep; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2021
Sumber
LD. 2021/ No. 2
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan