Dalam Peraturan Daerah ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 32 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan; Prinsip, Visi dan Misi; Tujuan, Sasaran dan Konsep; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat