Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014

Pelestarian Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang jenis dan mekanisme pelestarian cagar budaya yang terdapat di darat dan di air wilayah Kabupaten Lumajang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
03 April 2014
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2014
Tanggal Berlaku
03 Juni 2014
Sumber
LD 2014 No.2
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1240 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan