Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakyat. Ruang lingkup penyelenggaraan kepariwisataan di daerah meliputi: a. prinsip penyelenggaraan kepariwisataan b. kewenangan Pemerintah Daerah; c. pembangunan kepariwisataan daerah; d. kawasan strategis; e. pengembangan desa wisata; f. usaha pariwisata; g. jaminan produk halal pariwisata; h. perizinan berusaha pariwisata; i. hak, kewajiban dan larangan; j. TKPKD; k. Badan Promosi Pariwisata Daerah; l. duta pariwisata Daerah; m. sistem informasi pariwisata Daerah; n. pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja pariwisata; o. kerjasama; p. pembinaan dan pengawasan; q. penghargaan; r. peran serta masyarakat; s. pendanaan; t. sanksi administrasi; u. ketentuan penyidikan; dan v. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
11 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2021
Tanggal Berlaku
11 Februari 2021
Sumber
LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 2/E
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1801 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan