Penyelenggaraan kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakyat. Ruang lingkup penyelenggaraan kepariwisataan di daerah meliputi: a. prinsip penyelenggaraan kepariwisataan b. kewenangan Pemerintah Daerah; c. pembangunan kepariwisataan daerah; d. kawasan strategis; e. pengembangan desa wisata; f. usaha pariwisata; g. jaminan produk halal pariwisata; h. perizinan berusaha pariwisata; i. hak, kewajiban dan larangan; j. TKPKD; k. Badan Promosi Pariwisata Daerah; l. duta pariwisata Daerah; m. sistem informasi pariwisata Daerah; n. pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja pariwisata; o. kerjasama; p. pembinaan dan pengawasan; q. penghargaan; r. peran serta masyarakat; s. pendanaan; t. sanksi administrasi; u. ketentuan penyidikan; dan v. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat