bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Demak memiliki kewenangan di bidang Cagar Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asa dan tujuan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, kriteria cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, register cagar budaya, pelestarian, tim ahli cagar budaya, pendanaan, pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata daerah Kabupaten Bengkulu selatan Tahun 2016-2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 17/2003; Uu 1/2004; UU 23/2014; PP 8/2005; Permendagri 13/2006; Permendagri 2/2007; Permendagri 80/2015; Permendagri 48/2016; Perda Bengkulu Selatan 2/1993; dan Perda Bengkulu Selatan 4/2016.
Materi Pokok: Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Manna adalah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM Tirta Manna kepada Pemerintah Pusat melalui skema hibah - Penyertaan Modal Daerah secara Non Kas dan legalisasi penyertaan modal Daerah pada PDAM Tirta Manna. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penyertaan modal pada PDAM Tirta Manna secara Non Kas sebesar Rp. 31.482.112.074,42- (Tiga Puluh Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Dua Belas Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah Koma Empat Puluh Dua Sen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa upaya Pemajuan kebudayaan Daerah merupakan wujud nyata masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik , berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan
UU no.10 tahun 1999; UU no.11 tahun 2010; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; UU no.5 tahun 2015; PP no.5 tahun 2017; PP no.38 tahun 2007; Perpres no.65 tahun 2018; Permendagri no.5 tahun 2007; PP no.38 tahun 2007; Perpres no.65 tahun 2018; Permendagri no.52 tahun 2007; Permendagri no.80 tahun 2015; Permendikbud no.46 tahun 2018; Perda no.11 tahun 2016; Perda no.4 tahun 2019; Perda no.3 tahun 2020
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelindungan; Inventarisasi dan identifikasi; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
17 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.1, TLD NO.214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Warisan Budaya
ABSTRAK:
Daerah Kabupaten Kutai Barat memiliki
Warisan Budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola
keberadaannya, untuk melestarikan dan mengelola Warisan
Budaya, Pemerintah Daerah melakukan perlindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Warisan Budaya, Pelestarian, Pengembangan Cagar Budaya, Pemanfaatan Cagar Budaya, Tugas Dan Wewenang, Sumberdaya Manusia Pengelola Warisan Budaya, Peningkatan Kesadaran Dan Peranan Masyarakat, Penguatan Fungsi Organisasi, Registrasi, Tim Ahli, Kompensasi Dan Insentif, Pengawasan, Pengendalian Dan Evaluasi, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelematan, pemberian izin,
pengamanan, penetapan sistem Zonasi, Pemeliharaan Cagar Budaya dan
Pemugaran bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya diatur
dengan Peraturan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Cagar Budaya diatur dengan peraturan bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Cagar Budaya diatur dengan peraturan
bupati.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan Insentif diatur dalam
Peraturan Bupati.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pengendalian dan evaluasi diatur dengan Peraturan
Bupati.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2021
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Kayong Utara No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dengan menyediakan sarana dan prasarana tempat rekreasi dan olahraga, perlu melakukan penambahan struktur retribusi dan penyesuaian tarif retribusi dengan memperhatikan indek harga dan perkembangan perekonomian di Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan ini memutuskan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang terdiri atas 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
7 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012
Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkankancita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04/UM.001/MKP/08 tentang Sadar Wisata;
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata daerah tahun 2017-2032;
Peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014-2034;
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 67 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Kapuas Hulu.
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan, Fungsi, Dan Prinsip Penyelenggaraan Dan Ruang Lingkup
3. Pembangunan Desa Wisata
4. Pencanangan Dan Penetapan Desa Wisata
5. Usaha Pariwisata Desa
6. Organisasi Pengelola Desa Wisata
7. Tugas Dan Tanggung Jawab
8. Hak, Kewajiban Dan Larangan
9. Kewenangan Pemerintah Daerah
10. Koordinasi
11. Promosi Kawasan Desa Wisata
12. Pembinaan Dan Pengawasan
13. Pembiayaan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 28 Tahun 2002
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Desa Wisata
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kepariwisataan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan tetap melestarikan kepribadian bangsa dan terpeliharanya nilai-nilai agama, sosial, budaya dan lingkungan yang berkelanjutan. Untuk mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan, maka diperlukan upaya divesifikasi obyek wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan. Dalam pengembangan pariwisata kerakyatan, perlu dibentuk wisata pedesaan yang dapat menjadi proyek percontohan bagi kawasan lainnya. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 19 Tahun 2015; INPRES No. 16 Tahun 2005; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan desa wisata, tujuan, sasaran dan fungsi, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, pemanfaatan dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat