Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 27 Tahun 2022

Desa Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Tujuan, Fungsi, Dan Prinsip Penyelenggaraan Dan Ruang Lingkup 3. Pembangunan Desa Wisata 4. Pencanangan Dan Penetapan Desa Wisata 5. Usaha Pariwisata Desa 6. Organisasi Pengelola Desa Wisata 7. Tugas Dan Tanggung Jawab 8. Hak, Kewajiban Dan Larangan 9. Kewenangan Pemerintah Daerah 10. Koordinasi 11. Promosi Kawasan Desa Wisata 12. Pembinaan Dan Pengawasan 13. Pembiayaan 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 27 Tahun 2022 tentang Desa Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
BD.2022/No.27
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan