Peraturan ini mengenai pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat dalam berbagai aspek kehidupan. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat, serta memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati dalam pembangunan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat