Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelindungan; Inventarisasi dan identifikasi; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat