Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020

Pelestarian Warisan Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Warisan Budaya, Pelestarian, Pengembangan Cagar Budaya, Pemanfaatan Cagar Budaya, Tugas Dan Wewenang, Sumberdaya Manusia Pengelola Warisan Budaya, Peningkatan Kesadaran Dan Peranan Masyarakat, Penguatan Fungsi Organisasi, Registrasi, Tim Ahli, Kompensasi Dan Insentif, Pengawasan, Pengendalian Dan Evaluasi, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelestarian Warisan Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
12 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2020
Tanggal Berlaku
12 Juni 2020
Sumber
LD.2020/NO.1, TLD NO.214
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan