Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri, perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri diubah
7 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor
informal merupakan rangkaian upaya
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
hidup yang layak dan meningkatkan dirinya
sebagai manusia yang bermartabat menuju
terwujudnya kesejahteraan dan keadilan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa rangkaian upaya perlindungan bagi
pekerja rentan sektor informal dilakukan
secara sistematik, terpadu dan
bertanggungjawab melalui perencanaan,
pelaksanaan, pemberdayaan, pengembangan
dan evaluasi penyelenggaraan sistem jaminan
sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan
sektor informal dalam suatu peraturan
sehingga menjadi landasan terwujudnya
pekerja rentan sektor informal yang mandiri,
maju dan bertanggungjawab; bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 14
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan ayat
(3) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 2015 yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian serta menjamin
kepastian hukum dan memperkuat peraturan
penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor
informal diperlukan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
Rentan Sektor Informal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, Pokok-Pokok Program Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal, Penyelenggaraan Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa arsip sbagai identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara; bahwa untuk pendayagunaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja instansi daerah secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai alat bukti autentik, perlu menetapkan jadwal retensi arsip; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah No 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENYUSUNAN DAN MUATAN JRA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 108 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa pelindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi tenaga kerja bongkar muat dimaksudkan untuk melindungi pelaksanaan penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh Koperasi dan tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu dilakukan penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi khususnya terkait jasa tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan PemberdayaanKoperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati terkait koperasi tenaga kerja bongkar muat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI WILAYAH KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENYELENGGARAAN TKBM;
PERSYARATAN DAN USAHA KOPERASI TKBM;
PERSYARATAN TKBM;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari Jadi dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa pengaturan hari dan jam kerja sangat berpengaruh pada efektivitas dan produktivitas suatu pekerjaan; Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta serta mengakomodir kebutuhan organisasi, maka perlu dilakukan penyesuaian hari dan jam kerja; bahwa untuk menyesuaikan pengaturan hari dan jam kerja maka Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini membahas menngenai perubahan hari dan jam kerja para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 86 Tahun 2023
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
'l f ' 'f i
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
5. Dinas adalah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Kabupaten Luwu Utara.
6. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Luwu Utara
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Transmigrasi dan
Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Balai Latihan Kerja.
10. Tugas adalah Ikhtisar dari keseluruhan tugas
11. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas jabatan.
12. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
. .
� d
\ r \:
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Kepala UPT Pasal 4
(1) Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huru.f a mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Latihan Kerja.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala UPT mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan latihan
Kerja;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Latihan Kerja;
c. pelaksanaart evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
Latihan Kerja;
\ ,,·,'
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan olek Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4} Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Kepala UPT mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. menclistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. rnemantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis Latihan Kerja;
h. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Latihan Kerja;
i. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Latihan Kerja;
j. melaksanakan pembinaan dan pengembangan teknologi dan sarana prasaana Latihan Kerja;
k. melaksanakan fasilitasi transfortasi teknologi
Latihan Kerja;
1. mengoordinasikan dan pemantauan, pengendalian, kebijakan teknis Latihan Kerja;
melaksanakan dan evaluasi
m. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
n. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peratutan perundang undangan;
o. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
p. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
.
' ,i
. ..
Pasal 5
(l} Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengkoorclinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingungan UPT.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. membantu, mengawasi clan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. · melakukan koordinasi pelaksanaan dalam lingkungan UPT sehingga koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan kegiatan;
kegiatan terwujud integrasi
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengoodinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengoodinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan danmelaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoodinasikan dan melakukan adminstrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koorclinasikan dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi UPT;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
. Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
s. menyelengggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat ( 1) huruf c, adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsioanl pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisi kebutuhan, formasi, sesuai ketentan peraturan perundang• undangan.
BABV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM
JABATAN
Pasal 7
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
BAB VI TATAKERJA
Pasal 8
( 1) UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas ssesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronasasi, simflikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dan efisiensi.
Pasal 9
(1) Kepal UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan seluruh personil dalarn lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing - masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sabagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT.
(3) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dalarn melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan
kerjasarna dengan instansi pemerintah/swasta terkait, dalarn rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melindungi hak pekerja maka Pemerintah Pusat melaksanakan program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dan bahwa tingkat kesadaran bagi pekerja dan kepatuhan dari pemberi kerja untuk mengikuti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu ditingkatkan, sehingga diperlukan kebijakan untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Kota dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 3 Tahun 1951; UU No 1 Tahun 1970; UU No 6 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; Undang - Undang No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah No 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Pera tu ran Pemerin tah N omor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur definisi Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi dasar hidup yang layak serta mengatur Tata Cara Penyelenggaraan, Penganggaran dan Pembayaran Iuran dan Pengawasan dan Sanksi Administratif. Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara penyelenggaraan, penganggaran dan pembayaran iuran, pembinaan, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD Tahun 2013 No.1/TLD No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
disebutkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan
diselenggarakan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral
pusat dan daerah. Dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga
kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat
penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan
yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan
dalam pembangunan daerah serta untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang : Peraturan Daerah ini bertujuan sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketenagakerjaan dengan prinsip keadilan, perlindungan hukum, dan tanpa diskriminasi. Fokusnya meliputi perencanaan, pelatihan, penempatan tenaga kerja, dan perlindungan keselamatan serta kesehatan pekerja. Perlakuan yang adil terhadap pekerja, sesuai dengan martabat manusia, menjadi aspek utama yang diatur lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
19 hlm beserta Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanaan Instruksi Presiden Nomor
2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati
menyusun dan menetapkan regulasi serta
mengalokasikan anggaran untuk mendukung
pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan diwilayahnya;
b. bahwa agar pelaksanaan program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan bagi penduduk di Kabupaten
Wakatobi dapat dilaksanakan secara tertib, efektif,
dan efisien, maka perlu mengatur program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima
Upah (Pekerja Rentan) yang dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan
Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai Oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573); 23.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845); 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun
2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan
Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima 3Upah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 243);
9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan
Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 247);
10. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan;
1 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN PENERIMA PROGRAM
BAB III PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM
BAB IV PENDATAAN
BAB V IURAN DAN PEMBAYARAN
BAB VI HAK
BAB VII KEWAJIBAN
BAB VIII JANGKA WAKTU KEPESERTAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat